jasayang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan bagi penerima imbalan dimaksud bukan merupakan penghasilan sesuai dengan Berikutpenjelasannya: Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. Namun dipastikan penghasilan ini sudah di pangkas atau dipotong pajak penghasilan seperti yang tercantum di dalam pasal 21. Untukmelakukan kegiatan produksinya RTP melakukan kegiatan konsumsi yaitu membeli faktor-faktor produksi dari RTK. RTP membayar balas jasa atas penggunaan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh RTK. 3. Peran Pemerintah. Pemerintah sebagai pelaku ekonomi juga mempunyai peran seperti RTK dan RTP. Berikut ini beberapa peran pemerintah. Pembahasan Rumah tangga konsumsi adalah pemilik dan pemasok faktor produksi yang dibutuhkan oleh rumah tangga produksi atau perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Faktor produksi yang ditawarkan kepada perusahaan, yaitu tanah (faktor alam), tenaga kerja, modal, dan keahlian atau skill. Sebagai pemasok atau pemilik faktor produksi PenghasilanPegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. 3 Berikut ini imbalan jasa yang diterima RTK dari RTP, kecuali. a. gaji b. upah c. sewa d. pajak e. bunga 4. Berikut ini termasuk pelaku-pelaku ekonomi, kecuali . a. RTK b. RTP c. pemerintah d. eksportir dan importir e. masyarakat luar negeri 5. Satuan ekonomi yang didirikan untuk mem produksi barang dan jasa adalah . a. pemerintah b PajakPenghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu maka penghasilan dari usaha apotek dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan penghasilan dari jasa dokter dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1 PERATURANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik; bahwa untuk mewujudkan DalamPasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh), yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang Seorangkonsultan Indonesia A bekerja selama setahun di Philipina dan memperoleh imbalan (fee) dari jasa yang dilakukan di sana sebesar X. Pajak yang dikenakan di Philipina atas fee tersebut misalnya 50% x X. Maka jumlah sebesar 50% x X tersebut dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terhutang atas A. b. IMBALANKERJA Dibuat untuk memenuhi salah satu tugas Akuntansi Topik Khusus Dosen: Dr. Dini Rosdini S.E., Ak., M.Ak. Disusun oleh: Mira Puspita Sari 120110140006 Indah Wulandari 120110140008 Hani Hanifa 120110140025 Meri Siti Astuti 120110140048 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PADJADJARAN 2016 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami Jasateknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2) 2% x jumlah bruto. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 33 Manakah di bawah ini yang termasuk aktiva tidak berwujud a. Kas b. Goodwill c. Piutang d. Utang e. Persediaan Jawabannya: b 34. Manakah dari butir di bawah ini yang termasuk aktiva lain-lain a. Investasi jangka pendek b. Beban ditangguhkan c. Aktiva tidak berwujud d. Aktiva lancar e. Aktiva tetap Jawabannya: b 35. Berikutini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemberian kompensasi terhadap karyawan, yaitu : (Nitisemito, 1996: 90) a. Kompensasi Harus Dapat Memenuhi Kebutuhan Minimal. Dengan kompensasi yang diterima oleh karyawan berkeinginan dapat memenuhi kebutuhan secara minimal, misalnya kebutuhan makan, minum, pakaian dan perumahan. PEMERINTAHmempertegas jenis fasilitas kerja setara imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang kena pajak penghasilan (PPh) serta yang sebaliknya dikecualikan dari objek PPh. Penegasan terkait PPh atas natura dan atau kenikmatan ini dituangkan dalam aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan AGOnT.

berikut ini imbalan jasa yang diterima rtk dari rtp kecuali